BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) atau disebut juga Rencana Pembangunan Tahunan
Desa merupakan suatu Dokumen perencanaan pembangunan yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. RKP Desa merupakan penjabaran
dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1
(satu) tahun, yang memuat prioritas program, kegiatan dan anggaran pembangunan
desa, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Desa maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat, yang selanjutnya menjadi pedoman dalam
penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang yang cukup dan
membawa perubahan paradigma pemerintahan yang mendasar dari sentralisasi
menjadi desentralisasi kepada Pemerintah Desa untuk lebih mengoptimalkan
kondisi kewilayahan, Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA) dan
potensi sumber pendapatan yang ada dalam menyusun perencanaan pembangunannya.
Proses penyusunan RKP Desa Sungai Jaga A berdasarkan pada proses penjaringan
aspirasi yang diformulasikan melalui forum Musyawarah Perencanaan
Pembangunan yang dimulai dari Musyawarah
Dusun, Musyawarah Desa, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
serta memperhatikan Hasil evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada tahun
sebelumnya yang selanjutya disinergikan dengan Prioritas Pembangunan Pemerintah
Kabupaten Bengkayang. Disamping itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa juga mengamanatkan bahwa RKP Desa
merupakan pedoman dalam penyusunan RAPBDesa dalam rangka mewujudkan tercapainya
tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga RKP Desa sebagai dokumen
perencanaan operasional tahunan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBDesa.
a.
Sebagai
dokumen resmi desa, RKP Desa Sungai Jaga A Tahun 2017 mempunyai kedudukan yang
strategis untuk menjembatani antara perencanaan dan penganggaran Tahunan. RKP
Desa Sungai Jaga A Tahun 2017 berfungsi sebagai penjabaran RPJM Desa Tahun
2016-2022, khususnya pelaksanaan tahun kedua dalam rencana operasional program
prioritas desa. Seiring dengan lahirnya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Desa dan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Di Desa;
maka penyusunan RKP Desa Sungai Jaga A Tahun 2017
disusun dengan Peraturan Desa.
B. DASAR HUKUM
a.
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang–Undang Darurat
Nomor: 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 1953, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang–Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
b.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Bengkayang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3823);
c.
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
d.
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
e.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
f.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
g.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
h.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan;
i.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2006 Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
j.
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
k.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
l.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
m.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
n.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
o.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
p.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
q.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa;
r.
Peraturan Menteri Desa, PDT dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul Dan Kewenangan Berskala Desa;
s.
Peraturan Menteri Desa, PDT dan
Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Di Desa;
t.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Bengkayang;
u.
Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkayang Nomor Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang Tahun
2015-2020;
C.
Maksud dan Tujuan
Maksud
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Sungai Jaga A Tahun
2017 adalah sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa. Dalam penetapannya dilakukan bersama dengan Badan Permusyawaratan
Desa. Tujuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Sungai
Jaga A Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
1. Merumuskan kebijakan
prioritas pembangunan desa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
2.
Merumuskan rencana kegiatan penyelenggaraan bidang Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
yang berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai dari pagu indikatif
desa, pendapatan asli desa, swadaya masyarakat, bantuan keuangan dari pihak
ketiga dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah;
BAB
II
GAMBARAN
UMUM
A.
GAMBARAN UMUM KONDISI
DESA
SEJARAH DESA
Sungai Jaga.A telah ada sebelum masa kemerdekaan tapi belum
berbentuk Desa tapi masih dalam sebutan Kampoeng yang dipimpin oleh seorang
pengarah bernama Muhammad Dahri Kampoeng Sungai Jaga.Setelah Kemerdekaan
Muhammad Dahri diangkat sebagai Kepala Kampoeng,adapun wilayah kepemimpinan
Muhammad Dahri pada masa itu meliputi Segedong ( Sungai Duri Sekarang ),Selatan,Pak
Soren,Lambau,Timor 1,Timor 2,Timor 3 Seberang Atas,Seberang Bawah ( Sungai
Jaga.B Sekarang ).
Sekitar tahun 1963 terjadi pergantian Pemimpin Kampoeng antara
Muhammad Dahri dan Ja’far.Pada Masa Kepemimpinan Ja’far sekitar tahun 1970
terjadi pembagian wilayah atau Pemekaran Wilayah,Sungai Jaga Menjadi Sungai
Jaga.A dan Sungai Jaga.B,Segedong bergabung dengan Desa Sungai Duri,Pada saat
terjadi Pemekaran Wilayah terjadi Pergantian kepemimpin Kembali antara Ja’far
dan Saat Tondot,Saat Tondot Memimpin Sungai Jaga.A dan Abdurahman Memimpin
Sungai Jaga.B,dengan seiringnya waktu dengan adanya peraturan Pemerintah Pada
Tahun 1981 diadakan Pemilihan Kepala Desa Sungai Jaga.A Maka terpilihlah Tajuin
Pada Waktu itu sampai Tahun 1989 dan digantikan oleh Muhammad H.Busri Sampai
Tahun 1994 Pada waktu itu Sungai Jaga.A Masih Ber Dati II Kabupaten Sambas,Pada
Tahun 1994 sampai terjadi Pemekaran Dati II Kabupaten Sambas,Sungai Jaga.A
khususnya Kecamatan Sungai Raya Umumnya termasuk di Kabupaten Bengkayang,pada
waktu itu Sungai Jaga.A Dipimpin Oleh Hamdani yang memenangkan Pemilihan Kepala
Desa pada Tahun 1994,Dengan adanya perubahan Peraturan Pemerintah menjadi
Undang –undang Desa yang memperbolehkan Kepala Desa Tiga Kali Periode maka Hamdani melalui
Pemilihan masih tetap menjadi Kepala Desa Sungai Jaga.A sampai saat sekarang ini.
DEMOGRAFI DESA
Batas
Wilayah Desa Letak geografi Desa Sungai Jaga A
Utara berbatasan dengan Desa Sungai Jaga B Kecamatan Sungai Raya
Selatan berbatasan dengan Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya
Timur berbatasan dengan Desa Setanduk Kecamatan Capkala
Barat berbatasan dengan Laut Natuna
Luas Wilayah Desa
1. Pemukiman : 37,5 ha
2. Pertanian Sawah :
54,29 ha
3.
Ladang/tegalan : 41 ha
4. Hutan : 79,55 ha
5. Perkantoran : 0,06 ha
6. Sekolah :
0,57 ha
7. Jalan : 8,40 ha
8. Lapangan sepak bola : 0,65 ha
Orbitasi
Terletak 1 km dari Pusat Kecamatan, 97 km
dari ibu kota Kabupaten, 149 km dari ibu kota propinsi yang dilalui Jalan
provinsi (Pontianak – Singkawang).
Jumlah
penduduk berdasarkan jenis kelamin
1. Kepala Keluarga :
1302 KK
2.
Laki-laki : 2.363 Orang
3. Perempuan :
2.167 Orang
Lulusan Pendidikan
Umum
1. SD/ MI :
2343 Orang
2. SLTP/ MTs : 788 Orang
3. SLTA/ MA :
530 Orang
4. S1/ Diploma : 53 Orang
5. Putus Sekolah : 141 Orang
6. Buta Huruf :
35 Orang
Lembaga Pendidikan
1. Gedung TK/PAUD :
4 buah
2. SD/MI : 4 buah
3. SLTP/MTs : 1 buah
Kesehatan
Sarana kesehatan yang ada di Desa
Sungai Jaga A meliputi :
Puskesmas Pembantu
|
:
|
1 buah
|
Polindes
|
:
|
1
buah
|
Posyandu
|
:
|
5
buah
|
Bidan
|
:
|
1 orang
|
Kematian Bayi
1. Jumlah Bayi lahir pada tahun ini :
13 orang
2. Jumlah Bayi meninggal tahun ini :
orang
Kematian Ibu
Melahirkan
1. Jumlah ibu melahirkan tahun ini :
13 orang
2. Jumlah ibu melahirkan meninggal tahun ini : orang
Cakupan Imunisasi
1. Cakupan Imunisasi Polio 3
: 118 orang
2. Cakupan Imunisasi DPT-1 : 92 orang
3. Cakupan Imunisasi Cacar : 45 orang
Gizi Balita
1. Jumlah Balita : 576 orang
2. Balita gizi buruk :
orang
3. Balita gizi baik : orang
4. Balita gizi kurang : orang
Pemenuhan air bersih
1. Pengguna sumur galian : 903 orang
2. Pengguna air PAH : KK
3. Pengguna sumur pompa : 67 KK
4. Pengguna sumur hidran umum : KK
5.
Pengguna air sungai : KK
KEADAAN EKONOMI
Pertanian Jenis Tanaman :
1. Padi
sawah : 142,55 ha
2.
Palawija : 60 ha
3. Kakao/
Coklat : 1,5
ha
4.
Sawit :
1 ha
5.
Karet : 4,5 ha
6.
Kelapa : 3
ha
7.
Singkong : 0,11 ha
Peternakan
Jenis ternak :
1.
Kambing : 110 ekor
2.
Sapi : 36 ekor
3.
Kerbau : 13 ekor
3.
Ayam : 12.500 ekor
4.
Itik : 975
ekor
5.
Burung : 206
ekor
6.
Lain-lain :
ekor
c).
Perikanan
1. Tambak
ikan :
ha
2. Tambak
udang : 2 ha
3.
Lain-lain :
ha
d).
Struktur Mata Pencaharian Jenis Pekerjaan :
1.
Petani : 450 orang
2.
Pedagang : 375 orang
3.
PNS : 46
orang
4.
Tukang : 3 orang
5.
Guru : 65
orang
6. Bidan/
Perawat : 4
orang
7. TNI/
Polri : 2 orang
8.
Pesiunan : 4 orang
9. Sopir/
Angkutan : 6 orang
10. Buruh
: 10
orang
11. Jasa persewaan : 2
orang
12. Swasta
: 136 orang
KONDISI PEMERINTAHAN DESA
a). Lembaga pemerintahan Jumlah aparat desa
:
1. Kepala
Desa : 1 orang
2.
Sekretaris Desa : 1 orang
3.
Perangkat Desa : 8 orang
4. Staf
Desa : 1 orang
b). Lembaga kemasyarakatan Jumlah Lembaga
Kemasyarakatan :
1.
LPM : 1
Kelompok
2.
PKK : 1
Kelompok
3.
Posyandu : 4
Kelompok
4.
Pengajian : 11 Kelompok
5.
Arisan : 16 Kelompok
6. Simpan
Pinjam : 0 Kelompok
7.
Kelompok Tani : 9 Kelompok
8.
Gapoktan : 1
Kelompok
9. Karang
Taruna : 1 Kelompok
10. Dasa
Wisma : 21 Kelompok
11.
Ormas/LSM : 5 Kelompok
c).
Pembagian Wilayah Nama Dusun :
1. Dusun Fajar : Jumlah 6 RT
2. Dusun
Timor : Jumlah 7 RT
3. Dusun
Sentosa : Jumlah 6 RT
4. Dusun
Melati :
Jumlah 2 RT
A.
EVALUASI PELAKSANAAN
RKPDes TAHUN 2016 DAN TAHUN BERJALAN SERTA REALISASI RPJMDes
Evaluasi RKP Desa merupakan tolok ukur keberhasilan Pemerintah Desa dalam
mencapai Visi dan Misi dalam RPJM Desa. Rumusan permasalahan yang cukup besar di
tingkat desa, bukan semata-mata
disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro
baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah Permasalahan
yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi
permasalahan sesuai dengan sumber penyebab masalah beserta tingkat
signifikasinya secara partisipatif.
Dalam penyusunan RKP-Desa Tahun 2017
didasarkan pada 4 (empat) analisa sebagai berikut:
1.BERDASARKAN EVALUASI PEMBANGUNAN
TAHUN SEBELUMNYA
Evaluasi hasil pembangunan tahun
sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian antara bidang dan
kegiatan yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa)
Tahun Anggaran 2016 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2017.
Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan permasalahan sebagai
berikut :
a. Kegiatan yang dibiayai oleh APBDesa
I. Keberhasilan
1. Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dalam
penyelenggaraan urusan hak asal-usul desa, Pemerintah Desa Sungai Jaga A Tahun
Anggaran 2016 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 350.403.800,- dengan
realisasi sebesar Rp 310.342.800,- atau mencapai 99,22%. Selanjutnya rincian
dan penjelasan dari pelaksanaan urusan hak asal-usul desa tersebut adalah
sebagai berikut:
Pelaksanaan
Kegiatan
a.Penghasilan
Tetap dan Tunjangan
dialokasikan anggaran sebesar Rp 186.960.000,-
dan terealisasi sebesar Rp 166.899.000,- atau 99,23%, dengan realisasi kegiatan
berupa terwujudnya penghasilan Kepala
Desa dan Perangkat Desa, insentif, tunjangan, penghargaan dan honorarium serta
penghasilan tenaga pegawai desa sehingga dapat mendukung terwujudnya tertib
administrasi perkantoran, serta kelancaran mekanisme dan prosedur kerja.
b.
Kegiatan Operasional Pemerintahan Desa
Pelaksanaan
kegiatan ini diarahkan untuk menciptakan kelancaran operasional perkantoran
yang ditempuh melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1).
Penyediaan jasa surat menyurat dan alat tulis kantor;
2).
Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya listrik, surat kabar;
3).
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
4).
Penyediaan makanan dan minuman/jamuan tamu.
5).Pakaian
Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa
5).
Rapat-rapat koordinasi.
6).
Rapat-rapat konsultasi keluar desa.
dialokasikan anggaran sebesar Rp 41.986.000,-
dan terealisasi sebesar Rp 41.986.000,- atau 100%, dengan realisasi kegiatan
berupa terwujudnya berbagai penyediaan barang dan jasa administrasi
perkantoran, sehingga dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi
perkantoran, serta kelancaran mekanisme dan prosedur kerja.
Belanja Modal lain-lain
Program
ini diarahkan untuk meningkatkan pengadaan sarana dan prasarana perkantoran
kearah yang lebih baik, yang ditempuh melalui :
1).
Meja
2).
Kipas Angin
3).
Kursi Kerja
dialokasikan
anggaran sebesar Rp 7.041.000,- dan terealisasi sebesar Rp 7.041.000,- atau
100%, dengan realisasi kegiatan berupa terwujudnya berbagai penyediaan barang
dan jasa administrasi perkantoran, sehingga dapat mendukung terwujudnya tertib
administrasi perkantoran, serta kelancaran mekanisme dan prosedur kerja.
c.
Kegiatan Operasional BPD
Pelaksanaan
kegiatan ini diarahkan untuk menciptakan kelancaran operasional Badan
Permusyawaratan Desa yang ditempuh melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1).
Penyediaan jasa surat menyurat dan alat tulis kantor;
2). Penyediaan makanan dan minuman
dialokasikan
anggaran sebesar Rp 2.646.000,- dan terealisasi sebesar Rp 41.986.000,- atau
100%, dengan realisasi kegiatan berupa terwujudnya berbagai penyediaan barang
dan jasa administrasi perkantoran, sehingga dapat mendukung terwujudnya tertib
administrasi perkantoran, serta kelancaran mekanisme dan prosedur kerja.
Belanja
Modal lain-lain
Program
ini diarahkan untuk meningkatkan pengadaan sarana dan prasarana untuk BPD
kearah yang lebih baik, yang ditempuh melalui :
1).
Pakaian Safari
2).
Laptop
3).
Printer
4).
Flash Disk
dialokasikan
anggaran sebesar Rp 10.970.800,- dan terealisasi sebesar Rp Rp 10.970.800,-
atau 100%, dengan realisasi kegiatan berupa terwujudnya berbagai penyediaan
barang dan jasa administrasi perkantoran, sehingga dapat mendukung terwujudnya
tertib administrasi perkantoran, serta kelancaran mekanisme dan prosedur
kerja.
d.
Kegiatan Operasional RT/RW
Pelaksanaan
kegiatan ini diarahkan untuk menciptakan kelancaran operasional Ketua Rukun
Tetangga yang ditempuh melalui
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1).
Insentif KetuaRT;
dialokasikan anggaran sebesar Rp 66.150.000,-
dan terealisasi sebesar Rp Rp 66.150.000,- atau 100%, dengan realisasi kegiatan
berupa terwujudnya berbagai penyediaan barang dan jasa kelancaran mekanisme dan
prosedur kerja.
f.
Kegiatan Penegasan Batas Desa
dialokasikan
anggaran sebesar Rp 9.000.000,- dan terealisasi sebesar Rp 0 atau 0%, tidak
terealisasi dikarenakan tidak dilaksanakanya kegiatan tersebut
g. Kegiatan
Pendataan Desa/ Profil Desa
Pelaksanaan
kegiatan ini diarahkan untuk pendataan Desa
yang ditempuh melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1).
Penyediaan jasa surat menyurat dan alat tulis kantor;
2).Honor
Tim
3).
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
dialokasikan anggaran sebesar Rp 10.550.000,-
dan terealisasi sebesar Rp Rp 10.550.000,- atau 100%, dengan realisasi kegiatan
berupa terwujudnya Data Desa yang Falid.
2). Bidang Pelaksanaan Pembangunan
Kegiatan ini dialokasikan anggaran Rp
565.817.000,- dan terealisasi sebesar Rp
561.575.350,- atau 99,74 % dengan realisasi kegiatan :
Kegiatan Peningkatan Jalan Lapen Dusun
Timor (2,5 M X 800 M )
Kegiatan Peningkatan Jalan Telford Dusun
Fajar ( 2,5 M X 700 M )
Kegiatan Pembangunan Jembatan Kayu Dusun
Fajar ( 1,5 M x 19 M )
Kegiatan Pembangunan Jembatan Komposit
Dusun Sentosa ( 2 M x 3 M )
Kegiatan Pembangunan Jembatan Komposit
Dusun Sentosa ( 2 M x 3 M )
Kegiatan Pembangunan Jembatan Komposit
Dusun Sentosa ( 3 M x 3 M )
Kegiatan Sanitasi Lingkungan
/ Gorong- Gorong
3). Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
Kegiatan ini dialokasikan anggaran Rp
92.729.000,- dan terealisasi sebesar Rp 87.929.000,-
atau 95 % dengan realisasi kegiatan :
Kegiatan Pembinaan Peningkatan Peran dan
Fungsi Lembaga / Kelompok Masyarakat
Pembinaan
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluaraga ( TP.PKK )
Kegiatan Pembinaan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa ( LPMDesa)
Kegiatan Pembinaan Lembaga Karang Taruna
Desa
Kegiatan Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu
Balita dan Bina Keluarga Balita
( POSYANDU BALITA dan BKB )
Kegiatan Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu
Lansia dan Bina Keluarga Lansia ( POSYANDU LANSIA dan BKL )
Kegiatan Pembinaan Pendidikan Anak Usia
Dini ( PAUD )
Kegiatan Pembinaan Pendidikan Luar Sekolah
Taman Pendidikan Al-Qur'an ( TPQ )
Kegiatan Pembinaan Peningkatan Peran dan
Fungsi Kelompok Seni,Sanggar Seni dan Sosial Budaya Masyarakat
Kegiatan Pembinaan Peningkatan Peran dan
Fungsi Kelompok Olah Raga dan Sarana dan Prasarana Olah Raga
Kegiatan Pembinaan Pos Persalinan Desa (
POLINDES )
Kegiatan Pembinaan Peningkatan Peran dan
Fungsi Petugas Keamanan,Ketertiban dan Ketentraman ( LINMAS DESA )
Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional 17
Agustus
Kegiatan Peringatan Hari Besar Keagamaan
Tablig Akbar Tahun Baru Hijriyah
4). Bidang Pemberdayaan masyarakatan.
Kegiatan ini dialokasikan anggaran Rp
47.590.000,- dan terealisasi sebesar Rp
17.883.500,- atau 43 % dengan realisasi kegiatan :
Pelatihan Membuat Barang-Barang Kerajinan
Berbahan Baku dari Barang Bekas
Pelatihan dan Sosialisasi
tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan
Lahan
Pelatihan Petugas Fardhu Kifayah
Kendala dan permasalahan
1.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
b.
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1).
Permasalahan pelaksanaan program dan kegiatan ini adalah:
Belum
lengkapnya sarana dan prasarana kantor sehingga pelayanan masyarakat sering
mengalami keterlambatan.
2).
Solusi Solusi yang telah dilakukan untuk menangani permasalahan ini adalah
peningkatan sarana dan prasarana Kantor.
c.
Program Peningkatan Disiplin Aparatur
1).
Permasalahan Kurang disiplinnya kinerja aparatur pemerintahan desa.
2).
Solusi yang dilakukan Untuk meningkatkan kedisiplinan kerja dikalangan aparatur
pemerintahan desa.
d.
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan capaian kinerja
1)
Permasalahan Kurang jelasnya pembagian uraian tugas pada masing-masing
Perangkat Desa, sehingga masih sering kali tumpang tindih pengerjaan tugas.
2)
Solusi Pemanfaatan potensi Perangkat Desa yang ada disesuaikan tugas dan
fungsinya serta adanya rekrutmen perangkat desa yang memiliki keahlian dibidang
keuangan desa dalam rangka mewujudkan kegiatan yang dilaksanakan di tingkat
desa.
Kegiatan
Operasional Perkantoran
1).
Permasalahan pelaksanaan program dan kegiatan ini adalah:
Belum lengkapnya peralatan kantor sehingga
pelayanan masyarakat sering mengalami keterlambatan.
2). Solusi Solusi yang telah dilakukan untuk
menangani permasalahan ini adalah pemenuhan administrasi dan ATK Kantor.
2. BERDASARKAN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-Desa)
Berdasarkan peraturan Desa Sungai Jaga A nomor 1 Tahun 2016 tentang RPJMDes Desa
Sungai Jaga A pada tahun 2016-2022 prioritas masalah yang
harus diselesaikan banyak sekali.Pada tahun 2017
prioritas masalah yang harus dilaksanakan meliputi permasalahan-permasalahan
sebagai berikut :
1. Masalah Pembangunan
Jalan
desa
2. Masalah Pembangunan Sarana dan Prasarana Kesehatan
3. Masalah Pembangunan Sarana Air Bersih
4.Masalah Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan
3. BERDASARKAN
PRIORITAS KEBIJAKAN SUPRA DESA
RKP-Desa sebagai satu kesatuan mekanisme
perencanaan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan
prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan dan
ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas
kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP-Desa
benar-benar dapat mendorong terwujudnya visi-misi desa secara menyeluruh.
Berdasarkan analisa kebijakan supra desa,
maka pembangunan tahun 2017 diprioritaskan pada kegiatan-kegiatan yang secara
efektif mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan
masyarakat melalui optimalisasi pembangunan sektor perekonomian rakyat.
4. BERDASARKAN
ANALISA KEADAAN DARURAT
Analisa keadaan darurat dilakukan untuk
mengantisipasi berbagai permasalahan yang timbul secara mendadak yang tidak
diharapkan kejadiannya, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun
sebab-sebab lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan
masalah bagi masyarakat. Dari analisa keadaan darurat tidak ditemukan kegiatan
yang harus dilaksanakan pada tahun 2016 Belanja Tidak Terduga
BAB III
ARAH
KEBIJAKAN KEUANGAN DESA TAHUN 2017
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan
desa yang
dapat dinilai dengan uang
termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan,
pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa
lebih mencerminkan keberpihakan kepada
kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan,
maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang
berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat,setiap tahunnya pemerintah
desa
bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa )
secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya
desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya
memuat
Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang
pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk
tahun anggaran 2017
merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa. Sehingga masih
harus banyak
dilakukan penyesuaian – penyesuaian
secara menyeluruh sampai
pada tehnis
implementasinya.
A.
PENDAPATAN DESA
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang
merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh
desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun
sebelumnya dengan
perkiraan peningkatan
berdasarkan potensi yang menjadi
sumber pendapatan
asli desa, Bagian
Dana Perimbangan, Bantuan
Keuangan
dari Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten, Hibah dan
Sumbangan Pihak
Ketiga.
Adapun asumsi Pendapatan Desa Sungai Jaga A Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.1.272.662.900,-
(Satu Milyar Dua Ratus
Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah ) yang berasal
dari
:
URAIAN
|
JUMLAH
|
a. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
|
|
Hasil Usaha
Desa
|
|
Hasil Kekayaan
Desa
|
|
Hasil Swadaya dan Partsipasi masyarakat
|
-
|
Lain-lain pendapatan
desa
yang sah
|
|
b. Bagi
Hasil Pajak Kabupaten/Kota;
|
Rp. 19.585.100,-
|
c. Bagian
dari Retribusi Kabupaten/Kota;
|
-
|
d. Alokasi Dana Desa (ADD);
|
Rp.458.502.800,-
|
e. Dana Desa ( DD )
|
Rp.794.575.000,-
|
f. Bantuan Keuangan dari
Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa lainnya;
|
|
g. Hibah;
|
-
|
h. Sumbangan Pihak
Ketiga.
|
-
|
Jumlah
Perkiraan Pendapatan
|
Rp.1.272.662.900,-
|
B.
BELANJA
DESA
Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening
desa yang
merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 113
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri 114 tentang
Pedoman Pembangunan Desa.
Adapun
asumsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut
URAIAN
|
JUMLAH
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
|
Rp 425.476.500
|
Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan
|
Rp 240.714.000
|
Kegiatan Operasional Pemerintahan Desa
|
Rp 80.574.000
|
Kegiatan Operasional BPD
|
Rp 6.398.000
|
Kegiatan Operasional RT/RW
|
Rp 91.238.000
|
Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa
|
Rp 1.834.500
|
Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa
|
Rp 1.759.000
|
Kegiatan Penyusunan Peraturan Desa
|
Rp 2.959.000
|
Bidang Pelaksanaan
Pembangunan Desa
|
Rp 788.210.800
|
Kegiatan Pembangunan Jalan Desa
|
Rp 634.706.000
|
Kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih
|
Rp 37.176.600
|
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kesehatan
|
Rp 75.305.200
|
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan
|
Rp 19.716.000
|
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Sanitasi dan
Kebersihan Lingkungan
|
Rp 21.307.000
|
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
|
Rp 96.884.625
|
Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban
|
Rp 11.550.000
|
Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga
|
Rp 10.871.000
|
Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan / PKK
|
Rp 11.133.000
|
Kegiatan Pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya
|
Rp 10.000.000
|
Kegiatan Pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
|
Rp 13.645.000
|
Kegiatan Pembinaan Posyandu
|
Rp 19.335.000
|
Kegiatan Pembinaan Poskesdes
|
Rp 3.950.625
|
Kegiatan Pembinaan Hari Besar Nasional
|
Rp 10.000.000
|
Kegiatan Pembinaan Kelompok Masyarakat
|
Rp 6.400.000
|
Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp 48.465.906
|
Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
|
Rp 4.785.000
|
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat
|
Rp 4.580.000
|
Kegiatan Pemberdayaan Posyandu, UP2K dan BKB
|
Rp 6.380.906
|
Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
|
Rp 21.200.000
|
Kegiatan Pembinaan Kampung KB
|
Rp 11.520.000
|
Bidang Tak Terduga
|
|
Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam
|
|
Kegiatan Penanggulangan Bencana Lain…
|
|
JUMLAH
BELANJA
|
Rp 1.359.037.831
|
Belanja
tak terduga dianggarkan untuk melaksanakan kegiatan dalam keadaaan darurat
dan/atau keadaan luar biasa.
C.
Pembiayaan Desa
Pembiayaan
desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Asumsi sementara pengeluaran pembiayaan
dianggarkan Rp.86.374.931,- (
Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh
Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah.
Table Penerimaan
PembiayaanDesa Sungai Jaga A Tahun Anggaran 2017
(Asumsi Sementara).
Kode Rekening
|
Uraian
|
Jumlah
|
|||
1
|
2
|
3
|
|||
3
|
1
|
Penerimaan Pembiayaan
|
Rp. 86.374.931,-
|
||
3
|
2
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
Rp.
86.374.931,-
|
||
Total Pembiayaan
|
Rp. 0,-
|
BAB IV
PRIORITAS BIDANG DAN KEGIATAN
PEMBANGUNAN DESA
A. Tujuan dan Sasaran Pembangunan
Desa
Berdasarkan
Peraturan Desa Sungai Jaga A Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2016-2022, telah ditetapkan rumusan umum
mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan strategis 2016-2022, yaitu Visi
Pemerintah Desa Sungai Jaga A: “"TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUNGAI
JAGA.A YANG SEJAHTERA,CERDAS,SEHAT DAN BERDAYA SAING"
Dalam upaya mewujudkan visi di
Desa Sungai Jaga. A , upaya yang diprogramkan adalah sebagai berikut :
1.
Pengamalan
Pancasila Secara konsekwen dalam kehidupan Masyarakat dengan meningkatkan mutu
keimanan dan Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Meningkatkan
Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat dengan pendekatan pemberdayaan ekonomi
masyarakat dengan kearifan lokal dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas
pelayanan
3.
Menguasai Iptek melalui
berbagai media yang tersedia
guna terwujudnya Masyarakat
Desa Sungai Jaga A
yang cerdas
4.
Tercapai nya keamanan
dan keterlibatan masyarakat
melalui partisipasi masyarakat dalam kamtibmas
5.
mengembangkan dan
memelihara pertumbuhan organisasi -organisasi kemasyarakatan baik pemuda ,wanita Agama dan Adat
6.
Meningkatkan
Pengawasan dan akuntabilitas
7.
Peningkatan Profesionalitas aperatur pemerintah
8.
Pengelolaan Sumber
Daya Manusia ( SDM )secara
optimal berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan demi kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat
9.
Membuka,meningkatkan
dan memelihara sarana penunjang tranformasi dan informasi
Motto
Desa
1.
Aman
2.
Kebersamaan
3.
Bersih
4.
Akur
5.
Religius
Aman
Bersama – sama
Mewujudkan Rasa Aman Dan Nyaman Untuk Seluruh Warga Masyarakat Desa Sungai Jaga
A Dalam Menjalankan Berbagai Sendi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan
Bernegara, dengan Dilandasi Semangat Persatuan Dan Kesatuan, Mengutamakan
Pelayanan Masyarakat Serta Terus Berusaha Membangun Desa Untuk Kemajuan Demi
Kesejahteraan Dalam Mengemban Amanat Rakyat.
Kebersamaan
Mewujudkan Masyarakat
Desa Sungai Jaga A Yang Harmonis Dan Dinamis, Dengan Bersama Mengatasi
Permasalahan Melalui Musyawarah Dan Mufakat.
Bersih
Mewujudkan Lingkungan Masyarakat Desa Sungai Jaga.A Yang
Bersih Dan indah, Melalui Peningkatan Sumber Daya Manusia Dan Potensi
Lingkungan, Dengan Terus Membangun Sarana Dan Prasarana Penunjang Kebersihan
dan Kesehatan.
Akur
Mewujudkan Masyarakat
Desa Sungai Jaga.A Yang Akur, Melalui Peningkatan Sumber Daya Manusia Dan
Potensi Lingkungan, Dengan Tidak menimbulkan Konflik.
A.
Prioritas
Bidang dan Kegiatan Pembangunan Desa
agar
pilihan strategi memiliki fokus dan sesuai dengan urutan waktu pelaksanaannya
maka disusun arah kebijakan 6 (enam) tahunan. Berdasarkan Arah Kebijakan RPJM
Desa tersebut, setiap tahun ditetapkan Prioritas Bidang dan Kegiatan
Pembangunan Desa.
Agar
pelaksanaan Pencapaian Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis Pembangunan dapat
berjalan sinergis berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang telah
ditetapkan,maka dalam RPJM Desa Sungai Jaga A Tahun 2016-2022 telah ditetapkan
Bidang dan Kegiatan prioritas pembangunan yang tetap menjadi tanggungan tahun
2017, adalah sebagai berikut:
1. Prioritas Program Pembangunan
Skala Desa.
a.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan.
b.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
c.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
d.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
2. Prioritas Program Pembangunan
Supra Desa;
a.
Kegiatan Yang Masuk Ke Desa Tahun 2017.
Jika belum mendapat informasi kegiatan-kegiatan yang
masuk ke desa, maka dijelaskan bahwa kegiatan yang masuk ke desa belum didapat
informasi yang jelas.
b.
Daftar Usulan RKP Desa
Bidang dan
kegiatan prioritas Desa Sungai Jaga A Tahun 2017 disajikan secara rinci pada
Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen RKP Desa Sungai
Jaga A Tahun 2017 ini.
BAB
V
PELAKSANA KEGIATAN DESA
A.
Satuan
Pelaksanaan kegiatan Desa
Penyelenggaraan urusan hak asal-usul desa
Pemerintah di Desa Sungai Jaga A dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Perangkat
Desa Sungai Jaga A Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang.
Data Perangkat Desa
Adapun susunan Kepala Desa dan
Perangkat Desa Sungai Jaga A dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sungai Jaga A Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang.
pada tahun
2017 sebagaimana tercantum dalam Tabel .
tentang
Data Kepala Desa dan Perangkat Desa berikut ini :
Tabel
DATA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SUNGAI JAGA A
NO
|
NAMA
|
Tempat/Tanggal
Lahir
|
Jabatan
|
Nomor
SK
|
Ket
|
1
|
HAMDANI
|
Sei Jaga.A,01-04-1976
|
Kepala Desa
|
1/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017
|
|
2
|
JAKA SWARA
|
Sungai Jaga A,24-02-1987
|
Sekretaris Desa
|
2/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017
|
|
3
|
MAULIANSYAH
|
Sei Jaga.A,12-07-1978
|
Kaur Umum dan Perencanaan
|
2/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017
|
|
4
|
ZAINAL,S.Pd.I
|
Sungai Jaga A,15-05-1989
|
Kaur Keuangan
|
2/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017
|
|
5
|
BULLOH
|
Sungai Jaga.A,04-07-1989
|
Kasi Pemerintahan
|
2/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017
|
|
6
|
MUHAMMAD SANDI
|
Sei Jaga.A,06-09-1974
|
Kasi Pemberdayaan dan Pelayanan
|
2/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017
|
|
7
|
RAHMAWATI,S.Pd.I
|
Sungai Jaga.A,08-10-1969
|
Staf Bagian Keuangan/Bendahara Desa
|
2/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017
|
|
8
|
GUNAWAN
|
Sungai Jaga.A,02-03-1991
|
Kepala Dusun Fajar
|
3/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017
|
|
9
|
MULIADI
|
Sei Jaga.A,02-06-1973
|
Kepala Dusun Timor
|
3/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017
|
|
10
|
HAIDIR
|
Sungai Jaga.A,10-02-1970
|
Kepala Dusun Sentosa
|
3/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017
|
|
11
|
WAHAB
|
Sungai Jaga.A,08-10-1969
|
Kepala Dusun Melati
|
3/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017
|
Sumber Data : Sekretariat Desa Sungai
Jaga A Tahun 2017
BAB
VI
PENUTUP
RKP
Desa Sungai Jaga A Tahun 2017, merupakan penjabaran pelaksanaan tahun keDua (2) dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDes) Desa Sungai Jaga A Tahun 2016 – 2022 yang memuat visi dan
misi, kebijakan umum dan prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya
yang bersifat indikatif.
Dokumen RKP Desa Sungai Jaga A ini
dimaksudkan sebagai acuan resmi bagi Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), dan juga sebagai acuan dan
pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas–tugas pemerintahan umum,
sekaligus mendorong masyarakat untuk mewujudkan partisipasinya, dan sekaligus
untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Kaidah
pelaksanaan RKP Desa Sungai Jaga A Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintah Desa dan seluruh stakeholders pembangunan termasuk
masyarakat Desa, dunia usaha, berkewajiban dan berperan serta untuk
melaksanakan program–program RKP Desa Sungai Jaga A Tahun 2017 dengan prinsip sinergitas,
terintegrasi, swadaya serta gotong royong;
2.
Dalam upaya sinkronisasi ,
sinergisitas, swadaya dan gotong royong pelaksanaan setiap bidang dan kegiatan
baik yang bersumber dari APB Desa Sungai Jaga A, APBD Kabupaten Bengkayang,
APBD Provinsi Kalimantan Barat maupun dari APBN, maka setiap desa membuat RKP
Desa Tahun 2017 sebagai penjabaran dari RPJM Desa;
3.
Badan Permusyawaratan Desa dan
Masyarakat Desa diharapkan dapat bertindak sebagai pengawas dalam pelaksanaan
kebijakan dan bidang/kegiatan pembangunan di Desa Sungai Jaga A;
4.
Penetapan APB Desa Tahun 2017 harus
tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2016. Sejalan dengan hal
tersebut, Pemerintah Desa Sungai Jaga A harus memenuhi jadwal proses penyusunan
APB Desa, mulai dari penyusunan dan penyampaian APBDesa kepada BPD untuk
dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Desa Sungai Jaga A dengan BPD
sampai dengan tercapainya kesepakatan bersama antara kepala desa dengan BPD
terhadap rancangan Peraturan Desa tentang RAPBDes, paling lambat tanggal 31
Desember 2016.
5.
Keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan oleh sikap, mental, tekad, semangat,
ketaatan, kejujuran dan disiplin dari para pelaku pembangunan
di desa, sehingga mampu
untuk menjawab dan mengurangi permasalahan yang ada, meningkatkan aktivitas dan
pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat
desa.
Dengan
telah disusunnya dokumen RKP Desa Sungai Jaga A tahun 2017 ini dapat dijadikan
pedoman pelaksanaan pembangunan selama periode tahun 2017 dan
dapat mencapai target kinerja pembangunan desa yang telah ditetapkan menuju
desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka
diharapkan
dalam
proses
penyusunan
RAPBDesa seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional.
Tim
Penyusun RKP Desa Sungai Jaga A
JAKA SWARA
Komentar
Posting Komentar