RKPDESA Sungai Jaga A Tahun 2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) atau disebut juga Rencana Pembangunan Tahunan Desa merupakan suatu Dokumen perencanaan pembangunan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat prioritas program, kegiatan dan anggaran pembangunan desa, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang yang cukup dan membawa perubahan paradigma pemerintahan yang mendasar dari sentralisasi menjadi desentralisasi kepada Pemerintah Desa untuk lebih mengoptimalkan kondisi kewilayahan, Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA) dan potensi sumber pendapatan yang ada dalam menyusun perencanaan pembangunannya. Proses penyusunan RKP Desa Sungai Jaga A berdasarkan pada proses penjaringan aspirasi yang diformulasikan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan  yang dimulai dari Musyawarah Dusun, Musyawarah Desa, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta memperhatikan Hasil evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada tahun sebelumnya yang selanjutya disinergikan dengan Prioritas Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Disamping itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa juga mengamanatkan bahwa RKP Desa merupakan pedoman dalam penyusunan RAPBDesa dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga RKP Desa sebagai dokumen perencanaan operasional tahunan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBDesa.
a.    Sebagai dokumen resmi desa, RKP Desa Sungai Jaga A Tahun 2017 mempunyai kedudukan yang strategis untuk menjembatani antara perencanaan dan penganggaran Tahunan. RKP Desa Sungai Jaga A Tahun 2017 berfungsi sebagai penjabaran RPJM Desa Tahun 2016-2022, khususnya pelaksanaan tahun kedua dalam rencana operasional program prioritas desa.  Seiring dengan lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Di Desa;
maka penyusunan RKP Desa Sungai Jaga A Tahun 2017 disusun dengan Peraturan Desa.   






B.   DASAR HUKUM
a.            Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang–Undang Darurat  Nomor:  3  Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tk. II  di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1953, Tambahan Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang–Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
b.           Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan  Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823);
c.            Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
d.           Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
e.            Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
f.             Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
g.            Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
h.           Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
i.             Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
j.             Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
k.           Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
l.             Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
m.          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

n.           Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
o.            Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
p.           Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
q.            Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014  tentang Pedoman Pembangunan Desa;
r.            Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Berskala Desa;
s.            Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Di Desa;
t.             Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
u.           Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor    Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2015-2020;

C.   Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Sungai Jaga A Tahun 2017 adalah sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dalam penetapannya dilakukan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa. Tujuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Sungai Jaga A Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
                   1. Merumuskan kebijakan prioritas pembangunan desa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
2. Merumuskan rencana kegiatan penyelenggaraan bidang Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai dari pagu indikatif desa, pendapatan asli desa, swadaya masyarakat, bantuan keuangan dari pihak ketiga dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah;









BAB II
GAMBARAN UMUM

A.           GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
             SEJARAH DESA
Sungai Jaga.A telah ada sebelum masa kemerdekaan tapi belum berbentuk Desa tapi masih dalam sebutan Kampoeng yang dipimpin oleh seorang pengarah bernama Muhammad Dahri Kampoeng Sungai Jaga.Setelah Kemerdekaan Muhammad Dahri diangkat sebagai Kepala Kampoeng,adapun wilayah kepemimpinan Muhammad Dahri pada masa itu meliputi Segedong ( Sungai Duri Sekarang ),Selatan,Pak Soren,Lambau,Timor 1,Timor 2,Timor 3 Seberang Atas,Seberang Bawah ( Sungai Jaga.B Sekarang ).
Sekitar tahun 1963 terjadi pergantian Pemimpin Kampoeng antara Muhammad Dahri dan Ja’far.Pada Masa Kepemimpinan Ja’far sekitar tahun 1970 terjadi pembagian wilayah atau Pemekaran Wilayah,Sungai Jaga Menjadi Sungai Jaga.A dan Sungai Jaga.B,Segedong bergabung dengan Desa Sungai Duri,Pada saat terjadi Pemekaran Wilayah terjadi Pergantian kepemimpin Kembali antara Ja’far dan Saat Tondot,Saat Tondot Memimpin Sungai Jaga.A dan Abdurahman Memimpin Sungai Jaga.B,dengan seiringnya waktu dengan adanya peraturan Pemerintah Pada Tahun 1981 diadakan Pemilihan Kepala Desa Sungai Jaga.A Maka terpilihlah Tajuin Pada Waktu itu sampai Tahun 1989 dan digantikan oleh Muhammad H.Busri Sampai Tahun 1994 Pada waktu itu Sungai Jaga.A Masih Ber Dati II Kabupaten Sambas,Pada Tahun 1994 sampai terjadi Pemekaran Dati II Kabupaten Sambas,Sungai Jaga.A khususnya Kecamatan Sungai Raya Umumnya termasuk di Kabupaten Bengkayang,pada waktu itu Sungai Jaga.A Dipimpin Oleh Hamdani yang memenangkan Pemilihan Kepala Desa pada Tahun 1994,Dengan adanya perubahan Peraturan Pemerintah menjadi Undang –undang Desa yang memperbolehkan Kepala Desa  Tiga Kali Periode maka Hamdani melalui Pemilihan masih tetap menjadi Kepala Desa Sungai  Jaga.A sampai saat sekarang ini.
DEMOGRAFI DESA
          Batas Wilayah Desa Letak geografi Desa Sungai Jaga A
Utara berbatasan dengan Desa Sungai Jaga B Kecamatan Sungai Raya
Selatan berbatasan dengan Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya
Timur berbatasan dengan Desa Setanduk Kecamatan Capkala
Barat berbatasan dengan Laut Natuna

          Luas Wilayah Desa
          1. Pemukiman                          : 37,5     ha
2. Pertanian Sawah                  : 54,29   ha
          3. Ladang/tegalan                   : 41        ha
          4. Hutan                                  : 79,55   ha
          5. Perkantoran                         : 0,06     ha
          6. Sekolah                               : 0,57     ha
          7. Jalan                                    : 8,40     ha
8. Lapangan sepak bola           : 0,65     ha 
Orbitasi 
Terletak 1 km dari Pusat Kecamatan, 97 km dari ibu kota Kabupaten, 149 km dari ibu kota propinsi yang dilalui Jalan provinsi (Pontianak Singkawang).
Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin
1. Kepala Keluarga         : 1302  KK
2. Laki-laki                     : 2.363 Orang

3. Perempuan                 : 2.167  Orang

          Lulusan Pendidikan Umum
1. SD/ MI                       : 2343   Orang
2. SLTP/ MTs                 : 788     Orang
3. SLTA/ MA                  : 530     Orang
4. S1/ Diploma               : 53       Orang
5. Putus Sekolah           : 141 Orang
6. Buta Huruf                 : 35   Orang
          Lembaga Pendidikan
1. Gedung TK/PAUD     : 4     buah
2. SD/MI                        : 4     buah
3. SLTP/MTs                  : 1      buah
          Kesehatan
Sarana kesehatan yang ada di Desa Sungai Jaga A meliputi :
     Puskesmas Pembantu
:
1    buah
     Polindes
:
1       buah
     Posyandu
:
5       buah
     Bidan
:
1     orang

          Kematian Bayi
1. Jumlah Bayi lahir pada tahun ini                    : 13  orang
2. Jumlah Bayi meninggal tahun ini                             :        orang
        Kematian Ibu Melahirkan
1. Jumlah ibu melahirkan tahun ini                    : 13     orang
2. Jumlah ibu melahirkan meninggal tahun ini : orang
          Cakupan Imunisasi
1. Cakupan Imunisasi Polio 3                               : 118    orang
2. Cakupan Imunisasi DPT-1                                : 92      orang
3. Cakupan Imunisasi Cacar                                 : 45      orang
          Gizi Balita
1. Jumlah Balita                                                   :  576    orang
2. Balita gizi buruk                                               :           orang
3. Balita gizi baik                                                  :           orang
4. Balita gizi kurang                                              :           orang   
          Pemenuhan air bersih
1. Pengguna sumur galian                                    : 903    orang
2. Pengguna air PAH                                             :           KK
3. Pengguna sumur pompa                                   : 67     KK
4. Pengguna sumur hidran umum                        :          KK
5. Pengguna air sungai                                         :          KK 

KEADAAN EKONOMI
Pertanian  Jenis Tanaman :
1. Padi sawah                                                        : 142,55 ha
2. Palawija                                                             : 60        ha
3. Kakao/ Coklat                                                   : 1,5       ha
4. Sawit                                                                 :  1         ha
5. Karet                                                                 : 4,5       ha
6. Kelapa                                                              : 3          ha
7. Singkong                                                           : 0,11     ha  
Peternakan Jenis ternak :
1. Kambing                                                           : 110      ekor
2. Sapi                                                                   : 36        ekor
3. Kerbau                                                              : 13        ekor
3. Ayam                                                                 : 12.500 ekor
4. Itik                                                                    : 975      ekor
5. Burung                                                                       : 206      ekor
6. Lain-lain                                                           :             ekor
c). Perikanan   
1. Tambak ikan                                                     :             ha
2. Tambak udang                                                  : 2          ha
3. Lain-lain                                                           :             ha
d). Struktur Mata Pencaharian Jenis Pekerjaan :
1. Petani                                                                : 450 orang
2. Pedagang                                                           : 375 orang
3. PNS                                                                   : 46   orang
4. Tukang                                                              : 3     orang
5. Guru                                                                 : 65   orang
6. Bidan/ Perawat                                                 : 4     orang
7. TNI/ Polri                                                          : 2      orang
8. Pesiunan                                                           : 4      orang
9. Sopir/ Angkutan                                               : 6      orang
10.  Buruh                                                            : 10    orang
11.  Jasa persewaan                                              : 2     orang
12.  Swasta                                                           : 136 orang 




KONDISI PEMERINTAHAN DESA

    a). Lembaga pemerintahan Jumlah aparat desa :
1. Kepala Desa                                                      : 1 orang
2. Sekretaris Desa                                                 : 1 orang
3. Perangkat Desa                                                 : 8 orang
4. Staf Desa                                                           : 1 orang
   b). Lembaga kemasyarakatan Jumlah Lembaga Kemasyarakatan :
1. LPM                                                                  : 1   Kelompok
2. PKK                                                                  : 1   Kelompok
3. Posyandu                                                          : 4   Kelompok
4. Pengajian                                                          : 11 Kelompok
5. Arisan                                                               : 16 Kelompok
6. Simpan Pinjam                                                 : 0   Kelompok
7. Kelompok Tani                                                  : 9   Kelompok
8. Gapoktan                                                          : 1   Kelompok
9. Karang Taruna                                                  : 1   Kelompok
10. Dasa Wisma                                                    : 21 Kelompok
11. Ormas/LSM                                                    :   5 Kelompok 
c). Pembagian Wilayah Nama Dusun :
1. Dusun Fajar                                                      :  Jumlah 6 RT
2. Dusun Timor                                                    :  Jumlah 7 RT
3. Dusun Sentosa                                                 :  Jumlah 6 RT
4. Dusun Melati                                                    :  Jumlah 2 RT

A.           EVALUASI PELAKSANAAN RKPDes TAHUN 2016 DAN TAHUN BERJALAN SERTA REALISASI RPJMDes
Evaluasi RKP Desa merupakan tolok ukur keberhasilan Pemerintah Desa dalam mencapai Visi dan Misi dalam RPJM Desa. Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan  semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai dengan sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif.
Dalam penyusunan RKP-Desa Tahun 2017 didasarkan pada 4 (empat) analisa sebagai berikut:

1.BERDASARKAN EVALUASI PEMBANGUNAN TAHUN SEBELUMNYA
Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian antara bidang dan kegiatan yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa) Tahun Anggaran 2016 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2017. Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan permasalahan sebagai berikut :
a.  Kegiatan yang dibiayai oleh APBDesa
I.   Keberhasilan
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dalam penyelenggaraan urusan hak asal-usul desa, Pemerintah Desa Sungai Jaga A Tahun Anggaran 2016 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 350.403.800,- dengan realisasi sebesar Rp 310.342.800,- atau mencapai 99,22%. Selanjutnya rincian dan penjelasan dari pelaksanaan urusan hak asal-usul desa tersebut adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan Kegiatan
a.Penghasilan Tetap dan Tunjangan
dialokasikan anggaran sebesar Rp 186.960.000,- dan terealisasi sebesar Rp 166.899.000,- atau 99,23%, dengan realisasi kegiatan berupa terwujudnya  penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, insentif, tunjangan, penghargaan dan honorarium serta penghasilan tenaga pegawai desa sehingga dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi perkantoran, serta kelancaran mekanisme dan prosedur kerja. 
b. Kegiatan Operasional Pemerintahan Desa
Pelaksanaan kegiatan ini diarahkan untuk menciptakan kelancaran operasional perkantoran yang ditempuh melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1). Penyediaan jasa surat menyurat dan alat tulis kantor;
2). Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya listrik, surat kabar;
3). Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
4). Penyediaan makanan dan minuman/jamuan tamu.
5).Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa
5). Rapat-rapat koordinasi.
6). Rapat-rapat konsultasi keluar desa.
 dialokasikan anggaran sebesar Rp 41.986.000,- dan terealisasi sebesar Rp 41.986.000,- atau 100%, dengan realisasi kegiatan berupa terwujudnya berbagai penyediaan barang dan jasa administrasi perkantoran, sehingga dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi perkantoran, serta kelancaran mekanisme dan prosedur kerja. 
Belanja  Modal lain-lain
Program ini diarahkan untuk meningkatkan pengadaan sarana dan prasarana perkantoran kearah yang lebih baik, yang ditempuh melalui :
1). Meja
2). Kipas Angin
3). Kursi Kerja
dialokasikan anggaran sebesar Rp 7.041.000,- dan terealisasi sebesar Rp 7.041.000,- atau 100%, dengan realisasi kegiatan berupa terwujudnya berbagai penyediaan barang dan jasa administrasi perkantoran, sehingga dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi perkantoran, serta kelancaran mekanisme dan prosedur kerja. 
c. Kegiatan Operasional BPD
Pelaksanaan kegiatan ini diarahkan untuk menciptakan kelancaran operasional Badan Permusyawaratan Desa yang ditempuh melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1). Penyediaan jasa surat menyurat dan alat tulis kantor;
 2). Penyediaan makanan dan minuman
dialokasikan anggaran sebesar Rp 2.646.000,- dan terealisasi sebesar Rp 41.986.000,- atau 100%, dengan realisasi kegiatan berupa terwujudnya berbagai penyediaan barang dan jasa administrasi perkantoran, sehingga dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi perkantoran, serta kelancaran mekanisme dan prosedur kerja. 
Belanja Modal lain-lain
Program ini diarahkan untuk meningkatkan pengadaan sarana dan prasarana untuk BPD kearah yang lebih baik, yang ditempuh melalui :
1). Pakaian Safari
2). Laptop
3). Printer
4). Flash Disk
dialokasikan anggaran sebesar Rp 10.970.800,- dan terealisasi sebesar Rp Rp 10.970.800,- atau 100%, dengan realisasi kegiatan berupa terwujudnya berbagai penyediaan barang dan jasa administrasi perkantoran, sehingga dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi perkantoran, serta kelancaran mekanisme dan prosedur kerja. 
d. Kegiatan Operasional RT/RW
Pelaksanaan kegiatan ini diarahkan untuk menciptakan kelancaran operasional Ketua Rukun Tetangga  yang ditempuh melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1). Insentif KetuaRT;
 dialokasikan anggaran sebesar Rp 66.150.000,- dan terealisasi sebesar Rp Rp 66.150.000,- atau 100%, dengan realisasi kegiatan berupa terwujudnya berbagai penyediaan barang dan jasa kelancaran mekanisme dan prosedur kerja. 
f. Kegiatan Penegasan Batas Desa
dialokasikan anggaran sebesar Rp 9.000.000,- dan terealisasi sebesar Rp 0 atau 0%, tidak terealisasi dikarenakan tidak dilaksanakanya kegiatan tersebut
g. Kegiatan Pendataan Desa/ Profil Desa
Pelaksanaan kegiatan ini diarahkan untuk pendataan Desa  yang ditempuh melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1). Penyediaan jasa surat menyurat dan alat tulis kantor;
2).Honor Tim
3). Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
 dialokasikan anggaran sebesar Rp 10.550.000,- dan terealisasi sebesar Rp Rp 10.550.000,- atau 100%, dengan realisasi kegiatan berupa terwujudnya Data Desa yang Falid.
2). Bidang Pelaksanaan Pembangunan
Kegiatan ini dialokasikan anggaran Rp 565.817.000,-  dan terealisasi sebesar Rp 561.575.350,- atau 99,74 % dengan realisasi kegiatan :
Kegiatan Peningkatan Jalan Lapen Dusun Timor (2,5 M X 800 M )
Kegiatan Peningkatan Jalan Telford Dusun Fajar ( 2,5 M X 700 M )
Kegiatan Pembangunan Jembatan Kayu Dusun Fajar ( 1,5 M x 19 M )
          Kegiatan Pembangunan Jembatan Komposit Dusun Sentosa ( 2 M x 3 M )
          Kegiatan Pembangunan Jembatan Komposit Dusun Sentosa ( 2 M x 3 M )
          Kegiatan Pembangunan Jembatan Komposit Dusun Sentosa ( 3 M x 3 M )
          Kegiatan Sanitasi Lingkungan / Gorong- Gorong
3). Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
Kegiatan ini dialokasikan anggaran Rp 92.729.000,-  dan terealisasi sebesar Rp 87.929.000,- atau 95 % dengan realisasi kegiatan :
Kegiatan Pembinaan Peningkatan Peran dan Fungsi Lembaga / Kelompok Masyarakat
Pembinaan  Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluaraga ( TP.PKK )
Kegiatan Pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMDesa)
Kegiatan Pembinaan Lembaga Karang Taruna Desa
Kegiatan Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu Balita dan Bina Keluarga Balita
( POSYANDU BALITA dan BKB  )
Kegiatan Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu Lansia dan Bina Keluarga Lansia ( POSYANDU LANSIA dan BKL  )
Kegiatan Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD )
Kegiatan Pembinaan Pendidikan Luar Sekolah Taman Pendidikan Al-Qur'an ( TPQ )
Kegiatan Pembinaan Peningkatan Peran dan Fungsi Kelompok Seni,Sanggar Seni dan Sosial Budaya Masyarakat
Kegiatan Pembinaan Peningkatan Peran dan Fungsi Kelompok Olah Raga dan Sarana dan Prasarana Olah Raga
Kegiatan Pembinaan Pos Persalinan Desa ( POLINDES )
Kegiatan Pembinaan Peningkatan Peran dan Fungsi Petugas Keamanan,Ketertiban dan Ketentraman ( LINMAS DESA )
Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional 17 Agustus
Kegiatan Peringatan Hari Besar Keagamaan Tablig Akbar Tahun Baru Hijriyah



4). Bidang Pemberdayaan masyarakatan.
Kegiatan ini dialokasikan anggaran Rp 47.590.000,-  dan terealisasi sebesar Rp 17.883.500,- atau 43 % dengan realisasi kegiatan :
Pelatihan Membuat Barang-Barang Kerajinan Berbahan Baku dari Barang Bekas
Pelatihan dan Sosialisasi tentang Pencegahan  Kebakaran Hutan dan Lahan
Pelatihan Petugas Fardhu Kifayah
Kendala dan permasalahan
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1). Permasalahan pelaksanaan program dan kegiatan ini adalah:
Belum lengkapnya sarana dan prasarana kantor sehingga pelayanan masyarakat sering mengalami keterlambatan.
2). Solusi Solusi yang telah dilakukan untuk menangani permasalahan ini adalah peningkatan sarana dan prasarana Kantor. 
c. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
1). Permasalahan Kurang disiplinnya kinerja aparatur pemerintahan desa.
2). Solusi yang dilakukan Untuk meningkatkan kedisiplinan kerja dikalangan aparatur pemerintahan desa. 
d. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan capaian kinerja
1) Permasalahan Kurang jelasnya pembagian uraian tugas pada masing-masing Perangkat Desa, sehingga masih sering kali tumpang tindih pengerjaan tugas.
2) Solusi Pemanfaatan potensi Perangkat Desa yang ada disesuaikan tugas dan fungsinya serta adanya rekrutmen perangkat desa yang memiliki keahlian dibidang keuangan desa dalam rangka mewujudkan kegiatan yang dilaksanakan di tingkat desa.
Kegiatan Operasional Perkantoran
1). Permasalahan pelaksanaan program dan kegiatan ini adalah:
 Belum lengkapnya peralatan kantor sehingga pelayanan masyarakat sering mengalami keterlambatan.
 2). Solusi Solusi yang telah dilakukan untuk menangani permasalahan ini adalah pemenuhan administrasi dan ATK Kantor. 
2.   BERDASARKAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-Desa)
Berdasarkan peraturan Desa Sungai Jaga A nomor 1 Tahun 2016 tentang RPJMDes Desa Sungai Jaga A  pada tahun 2016-2022 prioritas masalah yang harus diselesaikan banyak sekali.Pada tahun 2017 prioritas masalah yang harus dilaksanakan meliputi permasalahan-permasalahan sebagai berikut :
1. Masalah Pembangunan Jalan desa
2. Masalah Pembangunan Sarana dan Prasarana Kesehatan
3. Masalah Pembangunan Sarana Air Bersih
4.Masalah Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan
3.   BERDASARKAN PRIORITAS KEBIJAKAN SUPRA DESA
RKP-Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP-Desa benar-benar dapat mendorong terwujudnya visi-misi desa secara menyeluruh.
Berdasarkan analisa kebijakan supra desa, maka pembangunan tahun 2017 diprioritaskan pada kegiatan-kegiatan yang secara efektif mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi pembangunan sektor perekonomian rakyat.
4.   BERDASARKAN ANALISA KEADAAN DARURAT
Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang timbul secara mendadak yang tidak diharapkan kejadiannya, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun sebab-sebab lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat. Dari analisa keadaan darurat tidak ditemukan kegiatan yang harus dilaksanakan pada tahun 2016 Belanja Tidak Terduga





























BAB III
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA TAHUN 2017


          Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
         Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat,setiap tahunnya pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2017 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian penyesuaian secara menyeluruh sampai pada tehnis implementasinya.










A.           PENDAPATAN DESA

Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya  dengan  perkiraan  peningkatan  berdasarkan  potensi  yang  menjadi  sumber pendapatan  asli  desa,  Bagian  Dana  Perimbangan,  Bantuan  Keuangan  dari  Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga. Adapun asumsi Pendapatan Desa Sungai Jaga A Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.1.272.662.900,-
(Satu Milyar Dua  Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah ) yang berasal dari :

URAIAN
JUMLAH
a. Pendapatan Asli Desa (PADesa);

Hasil Usaha Desa




Hasil Kekayaan Desa

Hasil Swadaya dan  Partsipasi masyarakat

-
Lain-lain pendapatan desa yang sah


b. Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota;
  Rp. 19.585.100,-
c. Bagian dari Retribusi Kabupaten/Kota;

-
d. Alokasi Dana Desa (ADD);
Rp.458.502.800,-
e. Dana Desa ( DD )
   Rp.794.575.000,-

f. Bantuan Keuangan  dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi,  Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa lainnya;

g. Hibah;

-
h. Sumbangan Pihak Ketiga.

-

Jumlah Perkiraan Pendapatan





Rp.1.272.662.900,-




B.   BELANJA DESA

Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desaBelanja sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Adapun asumsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut
                         URAIAN
JUMLAH
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
 Rp     425.476.500
Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan
 Rp       240.714.000
Kegiatan Operasional Pemerintahan Desa
 Rp         80.574.000
Kegiatan Operasional BPD
 Rp          6.398.000
Kegiatan Operasional RT/RW
 Rp         91.238.000
Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa
 Rp          1.834.500
Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa
 Rp          1.759.000
Kegiatan Penyusunan Peraturan Desa
 Rp          2.959.000
 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
 Rp     788.210.800
Kegiatan Pembangunan Jalan Desa
 Rp       634.706.000
Kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih
 Rp         37.176.600
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kesehatan
 Rp         75.305.200
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan
 Rp         19.716.000
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Sanitasi dan Kebersihan Lingkungan
 Rp         21.307.000
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
 Rp       96.884.625
Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban
 Rp         11.550.000
Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga
 Rp         10.871.000
Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan / PKK
 Rp         11.133.000
Kegiatan Pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya
 Rp         10.000.000
Kegiatan Pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
 Rp         13.645.000
Kegiatan Pembinaan Posyandu
 Rp         19.335.000
Kegiatan Pembinaan Poskesdes
 Rp          3.950.625
Kegiatan Pembinaan Hari Besar Nasional
 Rp         10.000.000
Kegiatan Pembinaan Kelompok Masyarakat
 Rp          6.400.000


Pemberdayaan Masyarakat
 Rp       48.465.906
Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
 Rp          4.785.000
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat
 Rp          4.580.000
Kegiatan Pemberdayaan Posyandu, UP2K dan BKB
 Rp          6.380.906
Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
 Rp         21.200.000
Kegiatan Pembinaan Kampung KB
 Rp         11.520.000
Bidang Tak Terduga 

Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam

Kegiatan Penanggulangan Bencana Lain…

                    JUMLAH BELANJA 
 Rp  1.359.037.831
Belanja tak terduga dianggarkan untuk melaksanakan kegiatan dalam keadaaan darurat dan/atau keadaan luar biasa. 
C.   Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.  Asumsi sementara pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp.86.374.931,- ( Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh  Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah.
Table Penerimaan PembiayaanDesa Sungai Jaga A Tahun Anggaran 2017
(Asumsi Sementara).

Kode Rekening
Uraian
Jumlah
1
2
3
3
1


Penerimaan Pembiayaan
Rp. 86.374.931,-
3
2


Pengeluaran Pembiayaan
Rp. 86.374.931,-
Total Pembiayaan
Rp. 0,-



































BAB IV

PRIORITAS BIDANG DAN KEGIATAN
PEMBANGUNAN DESA

A.   Tujuan dan Sasaran Pembangunan Desa
Berdasarkan  Peraturan Desa Sungai Jaga A Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2016-2022, telah ditetapkan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan strategis 2016-2022, yaitu Visi Pemerintah Desa Sungai Jaga A: "TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUNGAI JAGA.A YANG SEJAHTERA,CERDAS,SEHAT DAN BERDAYA SAING"
Dalam upaya mewujudkan visi di Desa Sungai Jaga. A , upaya yang diprogramkan adalah sebagai berikut :

1.   Pengamalan Pancasila Secara konsekwen dalam kehidupan Masyarakat dengan meningkatkan mutu keimanan dan Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.   Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat dengan pendekatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan kearifan lokal dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan
3.   Menguasai  Iptek melalui  berbagai  media yang tersedia guna  terwujudnya  Masyarakat  Desa  Sungai  Jaga  A yang  cerdas
4.   Tercapai nya  keamanan  dan  keterlibatan masyarakat melalui  partisipasi masyarakat dalam  kamtibmas
5.   mengembangkan dan memelihara  pertumbuhan  organisasi -organisasi  kemasyarakatan baik  pemuda ,wanita Agama  dan Adat
6.   Meningkatkan Pengawasan dan  akuntabilitas
7.   Peningkatan  Profesionalitas aperatur pemerintah
8.   Pengelolaan  Sumber  Daya  Manusia  ( SDM )secara  optimal  berkelanjutan  dan  berwawasan  lingkungan demi  kemakmuran dan  kesejahteraan Masyarakat
9.   Membuka,meningkatkan dan  memelihara sarana  penunjang tranformasi dan  informasi

Motto Desa
1.   Aman
2.   Kebersamaan
3.   Bersih
4.   Akur
5.   Religius                                        
Aman                                               
Bersama – sama Mewujudkan Rasa Aman Dan Nyaman Untuk Seluruh Warga Masyarakat Desa Sungai Jaga A Dalam Menjalankan Berbagai Sendi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara, dengan Dilandasi Semangat Persatuan Dan Kesatuan, Mengutamakan Pelayanan Masyarakat Serta Terus Berusaha  Membangun Desa Untuk Kemajuan Demi Kesejahteraan Dalam Mengemban Amanat Rakyat.
Kebersamaan
Mewujudkan Masyarakat Desa Sungai Jaga A Yang Harmonis Dan Dinamis, Dengan Bersama Mengatasi Permasalahan Melalui Musyawarah Dan Mufakat.
Bersih
Mewujudkan  Lingkungan Masyarakat Desa Sungai Jaga.A Yang Bersih Dan indah, Melalui Peningkatan Sumber Daya Manusia Dan Potensi Lingkungan, Dengan Terus Membangun Sarana Dan Prasarana Penunjang Kebersihan dan Kesehatan.
Akur
Mewujudkan Masyarakat Desa Sungai Jaga.A Yang Akur, Melalui Peningkatan Sumber Daya Manusia Dan Potensi Lingkungan, Dengan Tidak menimbulkan Konflik.
A.           Prioritas Bidang dan Kegiatan Pembangunan Desa
agar pilihan strategi memiliki fokus dan sesuai dengan urutan waktu pelaksanaannya maka disusun arah kebijakan 6 (enam) tahunan. Berdasarkan Arah Kebijakan RPJM Desa tersebut, setiap tahun ditetapkan Prioritas Bidang dan Kegiatan Pembangunan Desa.
Agar pelaksanaan Pencapaian Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis Pembangunan dapat berjalan sinergis berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang telah ditetapkan,maka dalam RPJM Desa Sungai Jaga A Tahun 2016-2022 telah ditetapkan Bidang dan Kegiatan prioritas pembangunan yang tetap menjadi tanggungan tahun 2017, adalah sebagai berikut:
1.   Prioritas Program Pembangunan Skala Desa.
a.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan.
b.   Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
c.    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
d.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

2.   Prioritas Program Pembangunan Supra Desa;
a.    Kegiatan Yang Masuk Ke Desa Tahun 2017.
Jika belum mendapat informasi kegiatan-kegiatan yang masuk ke desa, maka dijelaskan bahwa kegiatan yang masuk ke desa belum didapat informasi yang jelas.
b.   Daftar Usulan RKP Desa
Bidang dan kegiatan prioritas Desa Sungai Jaga A Tahun 2017 disajikan secara rinci pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen RKP Desa Sungai Jaga A Tahun 2017 ini.



BAB V

 PELAKSANA KEGIATAN DESA

A.    Satuan Pelaksanaan kegiatan Desa
Penyelenggaraan urusan hak asal-usul desa Pemerintah di Desa Sungai Jaga A dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Sungai Jaga A Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang. 
Data Perangkat Desa
Adapun susunan Kepala Desa dan Perangkat Desa Sungai Jaga A dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Sungai Jaga A Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang. 
 pada tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Tabel .
 tentang Data Kepala Desa dan Perangkat Desa berikut ini :
                                              Tabel
DATA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SUNGAI JAGA A
NO
NAMA
Tempat/Tanggal Lahir
Jabatan
Nomor SK
Ket
1
HAMDANI
Sei Jaga.A,01-04-1976
Kepala Desa
1/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017

2
JAKA SWARA
Sungai Jaga A,24-02-1987
Sekretaris Desa
2/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017

3
MAULIANSYAH
Sei Jaga.A,12-07-1978
Kaur Umum dan Perencanaan
2/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017

4
ZAINAL,S.Pd.I
Sungai Jaga A,15-05-1989
Kaur Keuangan
2/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017

5
BULLOH
Sungai Jaga.A,04-07-1989
Kasi Pemerintahan
2/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017

6
MUHAMMAD SANDI
Sei Jaga.A,06-09-1974
Kasi Pemberdayaan dan Pelayanan
2/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017

7
RAHMAWATI,S.Pd.I
Sungai Jaga.A,08-10-1969
Staf Bagian Keuangan/Bendahara Desa
2/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017

8
GUNAWAN
Sungai Jaga.A,02-03-1991
Kepala Dusun Fajar
3/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017




9



MULIADI



Sei Jaga.A,02-06-1973


Kepala Dusun Timor


3/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017

10
HAIDIR
Sungai Jaga.A,10-02-1970
Kepala Dusun Sentosa
3/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017

11
WAHAB
Sungai Jaga.A,08-10-1969
Kepala Dusun Melati
3/DESA SUNGAI JAGA A/TAHUN 2017

Sumber Data : Sekretariat Desa Sungai Jaga A Tahun 2017




































BAB VI


PENUTUP

 RKP Desa Sungai Jaga A Tahun 2017, merupakan penjabaran pelaksanaan tahun keDua (2) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Sungai Jaga A Tahun 2016 – 2022 yang memuat visi dan misi, kebijakan umum dan prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya yang bersifat indikatif.
Dokumen RKP Desa Sungai Jaga A ini dimaksudkan sebagai acuan resmi bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), dan juga sebagai acuan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas–tugas pemerintahan umum, sekaligus mendorong masyarakat untuk mewujudkan partisipasinya, dan sekaligus untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Kaidah pelaksanaan RKP Desa Sungai Jaga A Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1.            Pemerintah Desa dan seluruh stakeholders pembangunan termasuk masyarakat Desa, dunia usaha, berkewajiban dan berperan serta untuk melaksanakan program–program RKP Desa Sungai Jaga A Tahun 2017 dengan prinsip sinergitas, terintegrasi, swadaya serta gotong royong;
2.            Dalam upaya sinkronisasi , sinergisitas, swadaya dan gotong royong pelaksanaan setiap bidang dan kegiatan baik yang bersumber dari APB Desa Sungai Jaga A, APBD Kabupaten Bengkayang, APBD Provinsi Kalimantan Barat maupun dari APBN, maka setiap desa membuat RKP Desa Tahun 2017 sebagai penjabaran dari RPJM Desa;
3.            Badan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat Desa diharapkan dapat bertindak sebagai pengawas dalam pelaksanaan kebijakan dan bidang/kegiatan pembangunan di Desa Sungai Jaga A;
4.            Penetapan APB Desa Tahun 2017 harus tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2016. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Sungai Jaga A harus memenuhi jadwal proses penyusunan APB Desa, mulai dari penyusunan dan penyampaian APBDesa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Desa Sungai Jaga A dengan BPD sampai dengan tercapainya kesepakatan bersama antara kepala desa dengan BPD terhadap rancangan Peraturan Desa tentang RAPBDes, paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
5.            Keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan oleh sikap, mental, tekad, semangat, ketaatan, kejujuran dan disiplin dari para pelaku pembangunan di desa, sehingga mampu untuk menjawab dan mengurangi permasalahan yang ada, meningkatkan aktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan telah disusunnya dokumen RKP Desa Sungai Jaga A tahun 2017 ini dapat dijadikan pedoman  pelaksanaan  pembangunan selama periode tahun 2017 dan dapat mencapai target kinerja pembangunan desa yang telah ditetapkan  menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat  desa,  maka  diharapkan  dalam  proses  penyusunan RAPBDesa  seluruhnya  bisa teranggarkan secara proporsional.

                                                          Tim Penyusun RKP Desa Sungai Jaga A



                                                                               JAKA SWARA





Komentar